Waduh... Menteri Anies Cemaskan Hari Guru 13 Desember, Ada Apa?


Blog REPORTASE GURU hadir menyajikan informasi online yang lebih sederhana namun tetap menjaga akurasi berita dari sumber yang terpercaya. Mohon saling SHARE jika postingan kali ini bermanfaat...!!! Selamat Menyimak :

Kabar memanas menjelang Peringatan Hari Persatuan Guru Republik Indonesia (HUT PGRI) setelah MenPAN-RB mengeluarkan surat edaran tentang larangan melakukan pertemuan guru-guru pada 13 Desember nanti, kini giliran Menteri Anies membuat SE tentang Hari Guru Nasional 2015. Baca berita sebelumnya tentang : Surat Edaran MenPAN-RB Berisi Larangan Bagi Guru Memperingati Hari PGRI pada 13 Desember 2015

Draft SE Mendikbud yang belum dicantumkan nomor dan tanggalnya itu ditujukan kepada gubernur, bupati/walikota, kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota. Intinya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan juga mengeluarkan larangan terkait rencana Hari Guru 13 Desember 2015.

Dalam draf SE dinyatakan,  tidak diperkenankan siapapun, baik Dinas Pendidikan maupun organisasi guru apapun, untuk melakukan pemotongan gaji guru dengan alasan untuk peringatan Hari Guru Nasional (HGN) 2015. Simak juga Pernyataan Menteri Yuddy Tentang Gaji Guru Honorer Minimal UMR Bakal Terealisasi

Bunyi Draft Surat Edaran (SE) Mendikbud Anies Baswedan Terkait Peringatan Hari Guru 13 Desember


‎"Menindaklanjuti Surat Edaran MenPAN/RB bernomer B/3903/M.PANRB/12/2015 tanggal 7 Desember 2015 maka dengan ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI menegaskan pemerintah Republik Indonesia telah menyelenggarakan rangkaian peringatan Hari Guru Nasional 2015 dengan puncak acara pada 24 November 2015 yang dihadiri oleh Presiden RI serta upacara di semua sekolah pada 25 November 2015. Dengan alasan efisiensi, pemerintah tidak mengorganisasi lebih lanjut berbagai seremonial terkait Hari Guru Nasional 2015," beber Menteri Anies dalam SE-nya.
 Kabar Penting : Catat Persyaratan Terbaru Guru Memperoleh Sertifikasi
Pada poin lainnya, disebutkan, tidak diperkenankan organisasi apapun melakukan intimidasi, pemaksaaan serta mobilisasi guru-guru yang dapat mengganggu tugas-tugas utama guru yang dimaksudkan untuk seolah-olah peringatan resmi Hari Guru Nasional 2015.

Sumber : http://www.jpnn.com/read/2015/12/09/343592/Dua-Menteri-Ganteng-Kompak,-Cemaskan-Hari-Guru-13-Desember-
Bunyi Draft Surat Edaran (SE) Mendikbud Anies Baswedan Terkait Peringatan Hari Guru 13 Desember
MENDIKBUD
Thank you for visiting my post today.
Title : Waduh... Menteri Anies Cemaskan Hari Guru 13 Desember, Ada Apa?
Description : Kabar memanas menjelang Peringatan Hari Persatuan Guru Republik Indonesia (HUT PGRI) setelah MenPAN-RB mengeluarkan surat edaran tentang lar...
Kembali ke atas