Catat, Persyaratan Memperoleh Tunjangan Kesra Bagi Guru PNS dan Non PNS


Blog REPORTASE GURU hadir menyajikan informasi online yang lebih sederhana namun tetap menjaga akurasi berita dari sumber yang terpercaya. Mohon saling SHARE jika postingan kali ini bermanfaat...!!! Selamat Menyimak :

Para guru kalangan honorer dari sekolah negeri maupun swasta, pasti sangat menginginkan fasilitas tunjangan dari pemerintah. Dan pastinya pemerintah telah menyiapkan beberapa fasilitas tunjangan, baik itu APBD/APBN Kesra maupun Tunjangan Fungsional dan tentunya dengan syarat yang harus honorer penuhi. (Baca juga : MenPAN-RB Siap Fasilitasi Gaji Guru Honorer Setara UMR)

Tunjangan Kesra APBD/APBN merupakan tunjangan yang dibiayai oleh pemerintah daerah yang jumlah nominalnya sudah ditentukan. Juga sebaliknya dari APBN pun demikian dan pengusulannya lewat surat edaran yang biasanya beredar pada awal tahun dan diajukan lewat simtum.

Berikut Syarat Memperoleh Tunjangan Kesra APBD/APBN bagi PNS dan Non PNS


A. Syarat penerima TF SD
  • Memiliki NUPTK
  • Diprioritaskan kepada guru bukan PNS (Non PNS) yang diangkat sebelum berlakunya UU No. 14 Tahun 2005
  • JJM per minggu 24 jam
  • Diprioritaskan kepada guru S1 yang sedang menempuh S1
  • Belum sertifikasi
B. Syarat penerima Kesra SD
  • Merupakan guru bukan PNS di SDN/Swasta
  • Terdaftar dalam laporan pendataan sebagai guru wiyata bakti yang memiliki masa kerja 5 tahun per januari 2015
  • JJM per minggu minimal 18 Jam
  • Diutamakan GWB yang bertugas di sekolah terpencil
  • Belum sertifkasi
C. Syarat penerima S1 APBN SD
  • Memiliki NUPTK
  • Guru baik PNS/Non PNS masih aktif mengajar
  • Belum memiliki ijazah S1/DIV
  • Tidak sedang memperoleh beasiswa pendidikan dari unit lain
  • Program studi yang diambil sesuai dengan tugas mengajar yang diampu
  • Usia Maksimal 55 tahun saat pendaftaran
  • Bukan kelas jauh
D. Syarat penerima S1 APBD SD
  • Guru PNS/Non PNS pada SDN/Swasta
  • Masa kerja minimal 2 tahun
  • Program study yang ditempuh sesuai bidang tugasnya (linear)
  • Memiliki IPK minimal 2,5
  • Semester 2 – 9
  • JJM Untuk guru : 24 jam, ks : 6 jam, wakil ks : 12 jam
  • Belum memiliki ijazah S1
  • Memiliki integritas tinggi
  • Tidak sedang mendapat bantuan/beasiswa dari instansi lain
  • Memiliki surat ijin belajar.
Catat, Persyaratan Memperoleh Tunjangan Kesra Bagi Guru PNS dan Non PNS
Info Tunjangan Kesra
Thank you for visiting my post today.
Title : Catat, Persyaratan Memperoleh Tunjangan Kesra Bagi Guru PNS dan Non PNS
Description : Para guru kalangan honorer dari sekolah negeri maupun swasta, pasti sangat menginginkan fasilitas tunjangan dari pemerintah. Dan pastinya pe...
Kembali ke atas