Simak... Aturan Baru Seragam PNS Berdasarkan Permendagri Nomor 68 Tahun 2015


Blog REPORTASE GURU hadir menyajikan informasi online yang lebih sederhana namun tetap menjaga akurasi berita dari sumber yang terpercaya. Mohon saling SHARE jika postingan kali ini bermanfaat...!!! Selamat Menyimak :

Salam Edukasi... Pemerintah telah mengeluarkan aturan baru seragam Pegawai Negeri Sipil (PNS) Berdasarkan Permendagri No.68 Tahun 2015. Peraturan seragam PNS bagi Lingkungan Kemdagri dan Pemerintah Kabupaten Kota serta Provinsi dalam otonomi daerah telah disebutkan / diatur dalam regulasi pemerintah. Baca juga Informasi Lengkap Seputar Program Sejuta  Rumah PNS dari Bapertarum

Kementerian Dalam Negeri Mengeluarkan Peraturan Seragam PNS Baru Melalui Permendagri No 68 Tahun 2015

Pakaian Dinas di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri terdiri dari:
a. Pakaian Dinas Harian disingkat PDH, terdiri dari:
  • PDH Warna khaki;
  • PDH Kemeja putih, celana/rok hitam atau gelap;dan
  • PDH batik
b. Pakaian Sipil Harian disingkat PSH;
c. Pakaian Sipil Resmi disingkat PSR; dan
d. Pakaian Sipil Lengkap disingkat PSL.

Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi terdiri dari:
a. Pakaian Dinas Harian disingkat PDH, terdiri dari:
  • PDH Warna khaki;
  • PDH Kemeja putih, celana/rok hitam atau gelap;dan
  • PDH Batik/Tenun/Pakaian khas daerah
b. Pakaian Sipil Harian disingkat PSH;
c. Pakaian Sipil Resmi disingkat PSR;
d. Pakaian Sipil Lengkap disingkat PSL; dan
e. Pakaian Dinas Lapangan disingkat PDL

Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota terdiri dari:
a. Pakaian Dinas Harian disingkat PDH, terdiri dari:
  • PDH Warna khaki;
  • PDH Kemeja putih, celana/rok hitam atau gelap;dan
  • PDH Batik/Tenun/Pakaian khas daerah
b. Pakaian Sipil Harian disingkat PSH;
c. Pakaian Sipil Resmi disingkat PSR;
d. Pakaian Sipil Lengkap disingkat PSL;
e. Pakaian Dinas Lapangan disingkat PDL;
f. Pakaian Dinas Harian disingkat PDH Camat dan Lurah; dan
g. Pakaian Dinas Upacara disingkat PDU Camat dan Lurah

(1) Model PDH Kemeja Putih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 2, Pasal 2 ayat (2) huruf a angka 2 dan Pasal 2 ayat (3) huruf a angka 2 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(2) Model PDH Batik/Tenun/Pakaian khas daerah disesuaikan dengan prinsip sopan, rapi, estetika dilingkungan kerja serta budaya daerah.

(3) Jadwal pemakaian pakaian dinas di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, lebih jelasnya lihat gambar di bawah ini :

Aturan Baru Seragam PNS Berdasarkan Permendagri Nomor 68 Tahun 2015
Aturan Seragam PNS Terbaru

Jadwal Pemakaian Seragam PNS Berdasarkan Permendagri Nomor 68 Tahun 2015
Jadual Pemakaian Seragam Dinas PNS Terbaru
Thank you for visiting my post today.
Title : Simak... Aturan Baru Seragam PNS Berdasarkan Permendagri Nomor 68 Tahun 2015
Description : Salam Edukasi... Pemerintah telah mengeluarkan aturan baru seragam Pegawai Negeri Sipil (PNS) Berdasarkan Permendagri No.68 Tahun 2015. Pera...
Kembali ke atas